- Istimewa
Proyek Ancol Mangkrak, Ombudsman Minta DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie
Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan.
Hal ini terkait konflik pengelolaan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang International Stadium (MEIS) agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.
Diketahui dugaan kasus korupsi Ancol kembali menggaung di Twitter dengan tagar #usutkorupsiancol. Hal ini lantaran mangkraknya proyek pembangunan di Ancol.
Nama Fredie Tan kembali disebut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Bahkan, hingga kasus penghentian penyidikan (SP3) terhadap Fredie Tan terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah juga kembali menjadi sorotan publik.
Kini, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu meminta DPRD memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan.
Menurut dia, jika permasalahan dua perusahaan tersebut dan mangkraknya sejumlah proyek di Ancol tak kunjung usai, artinya pihak PT PJA mengabaikan rekomendasi Ombudsman.
"Ya Komut PT PJA Sofyan Djalil, Dirut PT PJA Hendra Lie dan Fredi Tan harus dipanggil. Karena itu kewenangan DPRD," kata Dominikus kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Padahal, kata Dominikus, pihaknya sudah memberikan laporan terkait dengan adanya dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Ya PJA (PT Pembangunan Jaya Ancol) tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dengan alasan yang kurang tepat karena temuan dugaan maladministrasi Ombudsmannya sudah jelas," kata Dominikus.
Ia pun mengungkapkan sejumlah pokok LAHP yang dibuat tim pemeriksa Ombudsman dan telah menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol.
"Pertama, penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT. PJA karena dianggap melakukan perjanjian kerja sama pada tanggal 28 Agustus 2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA), PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) yang tidak menggunakan legal standing akta notaris," papar Dominikus.
Kedua, dalam melakukan pengawasan terhadap PT. Wahana Agung Indonesia PT. PJA telah dianggap tidak berkompeten.
"Sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 78 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Edison Jingga antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT. Mata Elang International Stadium," tambahnya.
Ketiga, yaitu PT. PJA juga tidak berkompeten dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi di lingkungan pengelolaan musik stadium antara PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang International Stadium (MEIS).
"Dalam administrasi sesungguhnya bahwa tidak dibenarkan adanya kerja sama lainnya tanpa diketahui para pihak sehingga dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku," ujarnya. (rpi/nsi)