Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto.
Sumber :
  • tvOne

Aduan Diterima, Bareskrim Panggil Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPR RI Fraksi NasDem Pekan Depan

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Mabes Polri menerima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto terhadap seorang wanita berinisial AAFS. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan usai menerima laporan peleceha seksual tersebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap korban. 

Menurutnya keterangan itu akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk mendalami pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal itu. 
 
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
 
Ramadhan menuturkan pihaknya akan memintai keterangan korban pada Rabu (14/6/2023) mendatang. 
 
Kata ia, nantinya penyidik turut serta akan meminta bukti dari AAFS terkait dugaan aksi pelecehan seksual sccara verbal yang dilakukan oleh Sugeng Suparwoto. 
 
"Tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," katanya. 
 
Diketahui, AAFS mengadukan aksi dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Sugeng ke Bareskrim Polri pada 10 April 2023.
 
Sebelumnya AAFS telah mengadukan insiden yang dialaminya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah teregister dengan Nomor 122 Tanggal 9 Juni 2023.
 
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengkonfirmasi pengaduan yang dilayangkan AAFS terhadap Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.
 

"MKD menerima laporan dari mba AA, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di media sosial. Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil, sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

"Artinya, tahapan berikutnya jelas kami akan melakukan rapat pleno anggota, dimana rapat pleno ini kami akan membahas penjadwalan kedepannya seperti apa, tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu," sambungnya. (raa)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral