Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • BPMI Setpres

Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Pakar Hukum Tata Negara: Impeachment Presiden Sangat Tidak Mudah

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:14 WIB

"Hal ini sejalan dengan prinsip serta kaidah pemerintahan sistem presidensialisme, yang mana tekanannya agar seorang kepala negara hanya boleh di berhentikan dengan alasan hukum, dan tidak boleh dengan sangkaan secara politis. Apalagi jika melihat konfigurasi politik yang ada di parlement saat ini, kelihatannya tidak mudah, apalagi secara hukum desain kelembagaan impeachment sengaja dibuat agar tidak mudah seorang kepala negara di jatuhkan," jelas Fahri Bachmid.

Fahri mengatakan hal tersebut dapat dicermati dari mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan yang sengaja didesain sedemikian rupa agar tidak dengan mudah "article of impeachment" itu didorong oleh anggota parlemen, baik ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke MPR untuk digelar sidang istimewa.

Hal ini dapat pahami dari rumusan norma konstitusional yang mengatur bahwa "Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

Kemudian ketika proses itu harus berakhir di MPR, maka tentunya mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan di MPR yang teramat berat sesuai rumusan serta konstruksi normanya, yakni "Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat" 

"Dengan demikian saya berpendapat biarlah wacana yang dilontarkan oleh Prof Denny Indrayana secara akademik dapat dimaknai sebagai 'academic discourse' dan secara politik agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada, tetapi secara politis saya berpendapat "not easy and complicated," pungkas Fahri Bachmid. (ebs) 


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral