Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto saat memberi pelatihan bagi para Jurnalis tvOnenews.com.
Sumber :
  • Dokumen tvOnenews.com

Pelatihan BBVP Bandung, Totok Suryanto Beri Jurus Jitu Pelaku Jurnalistik saat Menyikapi Informasi di Medsos

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT One Media Digital (OMD) bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Bandung kembali melanjutkan pelatihannya terhadap para jurnalis tvOnenews.com.

Kali ini materi Pelatihan BBVP yang dibawakan pada pelatihan tersebut bertajuk 'Seluk Beluk UU Pers' dengan pemateri anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto

Berbagi materi dibawakan sang jurnalis senior itu yang telah terjun sebagai insan pers pada sejumlah media mainstream. 
 
Semisal materi profesi jurnalis dalam menyikapi fenomena maraknya informasi yang bermunculan melalui platform media sosial (medsos). 
 
Ia meminta para insan pers untuk menyikapi fenomena tersebut dengan merujuk pada kode etik jurnalistik. 
 
Semisal menjadikan kabar viral pada media sosial hanya dijadikan sebagai informasi dasar untuk diolah menjadi produk jurnalistik dengan mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak yang berkaitan. 
 
Sehingga produk jurnalistik yang ditayangkan tak terjebak simpang siur informasi yang viral pada jagat medsos. 
 
"Jadi sebenarnya media yang mengutip media sosial apakah teman-teman media online, atau tv, dan lainnya tetaplah apa yang terjadi di media sosial yang mau diambil itu sebagai bahan informasi awal saja bukan sebagai bahan utama untuk diberitakan atau diliput, atau disiarkan," kata Totok usai pemberian materi tersebut, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
 

"Jadi digunakan untuk bahan yang dicek, atau diperdalam sehingga menjadi satu kelaikkan untuk ditayangkan," sambungnya.

Totok menuturkan proses tersebut perlu dilakukan para insan pers dalam membuat produk jurnalistik yang berbahan dasar informasi pada jagat sosmed. 
 
Sebab, kata pria kelahiran Blitar tersebut, pembeda medsos dengan perusahan pers berupa cara menghasilkan informasi yang memenuhi kaidah dan kode etik jurnalitik yang ada. 
 
"Harus ada kesadaran media sosial itu tidak dikelola berdasarkan tata kelola yang prosedurnya baku, tidak ada pertanggungjawaban mekanisme itu tidak ada, narasumber boleh jadi juga enggak ada apalagi prinsip-prinsip jurnalistik," pungkasnya (raa) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral