- Tim TvOne/Pujiansyah
Bocah 7 Tahun Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri
Bandar Lampung, Lampung - JS, Seorang bocah berusia 7 tahun diduga menjadi korban penganiayaan calon ibu tirinya di Perumahan Bilabong Jaya, Susunan Baru, Langkapura, Kota Bandar Lampung. Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika Usman (43), ayah korban menitipkan JS kepada NV (40), calon istrinya lantaran hendak pergi bekerja ke Provinsi Jambi. Namun, JS diduga kerap mendapatkan kekerasan fisik dari NV.
Usman mengatakan, selama bekerja di pertambangan daerah Jambi, Ia tak menaruh curiga ataupun khawatir saat meninggalkan JS untuk diurus NV yang telah Ia pacari selama dua tahun.
Sebelumnya Ia kerap menitipkan JS kepada NV lantaran sudah mempercayai kekasihnya itu. “Kalau setahu saya, NV sudah menganggap anak saya seperti anaknya sendiri. Karena itu saya sering titipkan anak saya ke dia, kalau saya pergi ke Jambi untuk kerja,” katanya.
Usman mengaku, baru mengetahui tindak kekerasan yang dilakukan NV kepada putrinya setelah pulang dari Jambi. Tak disangka, JS mengalami luka memar di hampir sekujur tubuhnya akibat perlakuan NV. Saat itu, JS terlihat masih enggan untuk mengadukan kekerasan fisik yang dialaminya.
"Di kepala mengalami bengkak, di badan memar - memar, paha kanan - kiri, wajah bawah dekat hidung memar, di tangan luka cakar dan kaki bekas pukulan kayu," ujar Usman.
Usman mengaku selama 10 hari tidak bisa mengabari NV ataupun kerabatnya karena masalah signal. Tiba - tiba NV memutuskan hubungan tanpa alasan yang jelas saat Usman dalam perjalanan pulang menuju Lampung. Ketika itu, Ia belum mengetahui penyiksaan yang menimpa putrinya. Ia bahkan tidak habis pikir mengapa NV tega menyiksa JS.
Atas kejadian tersebut, Usman akhirnya melaporkan perbuatan NV ke Polresta Bandar Lampung dan telah melakukan visum di RSUD Abdul Moeloek. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka memar di badan dan luka di bagian kepala. Korban juga mengaku kerap dipukuli dan dimasukan ke dalam tong berisi air.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan guna penyelidikan terkait kasus penganiayaan bocah berusia 7 tahun. Selain memeriksa kakek korban, polisi juga akan meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandarlampung. “Kami telah meminta pendampingan psikologi dan trauma healing yang akan dilakukan pada korban,” tutup Ino Harianto. (Pujiansyah/ Wna)