- istimewa
Setelah Buron Selama 7 Tahun, Berkas Lusiana Akhirnya Masuk Meja Hijau
Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat dengan Lusiana, istri yang jadi otak perencanaan pembunuhan suaminya Gerry Tanuwidjaja dan sempat jadi buronan selama 7 tahun? Terbaru, berkas kasus Lusiana akhirnya bakal masuk meja hijau, atau pengadilan.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.
“Sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby Sabtu (4/6/2023).
Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. “Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
(Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi.)
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.
“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.
Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena 'mens rea' atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.
“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” jelas dia.
Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.
(Kuasa Hukum korban Gerry Tanuwidjaja, Beny Daga, menunjukkan sejumlah berkas terkait kasus perencanaan pembunuhan dengan tersangka Lusiana. Sumber: istimewa)