- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Soal Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Panggil Dirut PT Smartfren Telecom dan 3 Orang Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI gencar melakulan pendalaman kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom berinisial MF pun dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/5/2023).
Ketut menjelaskan tiga orang saksi lainnya yakni Staf PT Aplokamusa Lintasarta berinisial FMF, Staf PT Surya Energi Indotama (SEI) berinisial PTB, dan Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) berinisial TD.
Menurut Ketut, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
"Pemeriksaan saksi atas tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Johnny G Plate)," jelasnya.
Selain itu, Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara pertama.
Sebelumnya, Kejagung merinci jumlah kerugian (lpk/muu)negara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.