Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jelang Perpindahan Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Risiko Pengurangan Bencana Gempa Bumi

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan upaya pengurangan risiko bencana seperti peningkatan kapasitas bagi pengelola gedung bertingkat dan fasilitas publik berupa sosialisasi dan simulasi tanggap bencana.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penilaian Gedung dan Nongedung untuk Pengurangan Risiko Bencana Gempa Bumi di DKI Jakarta.

Heru berharap dengan dibentuknya satgas ini membuat Pemprov DKI meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman gempa bumi.

"Dengan dibentuknya Satgas Penilaian Gedung dan Nongedung, diharapkan kita dapat bersama-sama mengurangi risiko gempa bumi untuk menjamin keberlangsungan usaha, meminimalisir korban jiwa, kerugian infrastruktur dan gangguan aktivitas layanan masyarakat," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Perlu diketahui, Satgas Terpadu ini terdiri dari gabungan unsur-unsur pentahelix yakni pemerintah pusat (BNPB, BRIN, BMKG), sementara pemerintah daerah (BPBD, Dinas Gulkarmat, Dinas KCTRP), organisasi masyarakat, KADIN DKI Jakarta, APAD, dan Universitas Tarumanagara.

"Kegiatan ini menjadi upaya nyata bersama dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Tangguh Bencana," jelasnya.

Sementara, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji menerangkan pemeriksaan perdana dilakukan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta dan Menara Saidah di Jakarta Selatan.

"Untuk tahap selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam sebulan dengan menyasar pada fasilitas umum dan fasilitas publik yakni Pasar Kramat Jati, Apartemen Kalibata City, RSUD Koja, dan SMAN 99 Jakarta," ungkap dia.

Sebagai informasi, pembentukan satgas ini merupakan upaya Jakarta menuju kota global pasca pemindahan ibu kota ke Nusantara setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (agr/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral