Ilustrasi - Kekerasan Seksual.
Sumber :
  • Rizki Gustana

Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok Timur, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Maksimal dan Korban Dipenuhi Haknya

Jumat, 26 Mei 2023 - 03:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang diduga dilakukan oleh LMI (43) dan HSN (50). 

Keduanya merupakan pimpinan lembaga dan diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023 dan diantaranya 3 (tiga) orang korban telah membuat laporan polisi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur.  
 
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan kasus dengan modus 'janji masuk surga' melalui 'pengajian seks' ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat. 
 
Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun. 
Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral