- Antara
Alasan Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit Tutup Drainase: Takut Tikus dan Bau Got
Boedi mengakui pihaknya memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan siap jika disuruh membongkar bangunan yang melanggar.
Namun pembongkaran ini tidak cukup waktu empat hari, mengingat 42 ruko di komplek Ruko Pluit Karang Niaga berniat mencari nafkah dan banyak karyawannya, kata Boedi, jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap akan membongkar bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023) lantaran tenggang waktu yang diberikan selama empat hari sejak Jumat (19/5/2023) telah berakhir pada Selasa (23/5/2023).
Pembongkaran akan dilakukan dengan didasari terbitnya Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.