- Haries Muhamad-tvOne
Setelah Mangkir, Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Hasbi datang ditemani seorang pengacara dan juga ajudannya. Ia tak banyak bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah ini (pemeriksaan) nanti kita bicara ya," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada Tim Penyidik. Benar besok (24/5/2023) para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
Tak hanya Hasbi yang dipanggil pada hari ini, lembaga antirasuah juga memanggil eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah mangkir, Sekretaris MA Hasbi Hasan penuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Dok: Muhamad Haries-tvOne
"Kami ingatkan para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," tegas Ali.
Tim Penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Rabu 17 Mei 2023.
Namun, Hasbi Hasan mangkir dan meminta penundaan permintaan keterangan selama satu pekan.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Dua orang tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat di MA dan petinggi perusahaan swasta.
"Benar. KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," tambah Ali.
Namun, Ali belum mau menjelaskan secara detail nama identitas tersangka dalam kasus ini. (hmd/nsi)