Sumber :
- Viva.co.id
Fakta-fakta Mengejutkan Perempuan Bercadar yang Pamer Kelamin di Ciwidey
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung meringkus seorang perempuan bercadar yang baru-baru viral karena memamerkan kelaminnya
Rabu, 24 Mei 2023 - 09:46 WIB
Video Dijual ke Anak di Bawah Umur
Polresta Bandung mengungkap bahwa, video yang dibuat perempuan bercadar dan suaminya itu dijual ke anak di bawah umur.
"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” ungkapnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perilakunya dan suaminya, akan dikenakan pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (ree)