- Kolase Tvonenews.com
Waduh, Karyawati Cikarang, AD atau Alfi Damayanti Dijuluki Suhu, Apa Maksudnya? Ternyata Dia...
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tulis surat tersebut, dikutip pada Rabu (10/5/2023).
Sosok bos B sendiri disebut memiliki pengaruh kuat di perusahan tempat AD bekerja, PT I.
B merupakan seorang manajer outsourcing.
"Dia seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ," kata AD.
Setelah memeriksa bos mesum B, penyidik selanjutnya membutuhkan keterangan dua orang saksi ahli guna mendalami ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual dalam kasus ini.
"Ya, kami akan melakukan pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana," kata Hotma Sitompul.
Sebelumnya dijelaskan AD bahwa si bos sering mengajaknya jalan berdua untuk makan.
"Saya diterima kerja itu November 2022. Selang beberapa hari dapat pesan WhatsApp dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘Gimana kerja di sini?’. Terus lama-lama mengajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya," kata ryawati AD, Jumat (5/5/2023).
Ajakan itu tak direspons AD, namun B tak menyerah begitu saja dan terus menerus menghubungi bawahannya itu.
"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya, ‘Lagi di mana? Kenapa tidak ajak?’ Ujungnya pasti ajak ‘Ayo jalan-jalan berdua!’," kata AD.
"Saya selalu alasan nanti. Saya maunya bareng-bareng (sama teman kerja yang lain) tapi dia maunya berdua," tambahnya.