- Istimewa
Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Surat Teguran Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat, Mendagri Diminta Atensi
"Jangan sampai ada preseden Pj Bupati bisa abai dengan teguran Kemendagri. Apalagi ini hanya Pj Bupati yang diangkat langsung Mendagri. Sebaiknya Kemendagri beri atensi khusus soal ini," tukasnya.
Termasuk lanjut Yoakim, karena mendekati Pemilu 2024 Penjabat Bupati harus benar-benar netral dan tidak mempunya kepentingan politik Praktis.
"Kami mewakili ASN yang dimutasi meminta agar Mendagri beri teguran keras karena Pj Bupati Intan Jaya sudah lalai dan acuh tak acuh dengan rekomendasi atau surat teguran dari Kemendagri," pungkas Yoakim.
Sebelumnya diketahui bahwa baik Kemendagri, Pemrov Papua Tengah maupun KASN meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat kepentingan politik.
Adapun pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan KASN.
Maka itu pula KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya untuk mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam hal ini PJ Bupati Intan Jaya. (mhs/ree)