Teddy Minahasa (kiri), Linda (kanan).
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Nasib Linda Ditentukan Hari Ini Usai Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait perkara narkoba, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), yang mana lebih rendah dari tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, nasib Linda akan ditentukan dalam sidang putusan yang segera digelar di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

"Ibu Linsa sudah siap mendengar apa pum keputusan majelis hakim hari ini. Kami sudah siap," ujar kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba.

Adriel mengatakan kliennya, Linda telah siap dalam hasil putusan dari majelis hakim terkait perkara tersebut.

Namun, dia meyakini majelis hakim bakal mengabulkan permintaan justice collaborator (JC) kepada kliennya.

"Kalau ditanya yakin, kami yakin. Kami optimis bahwa putusan hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Linda Pujiastuti aliad Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat tuntutan jaksa, Linda disebutkan merukapan istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Akan tetapi, klaim tersebut telah dibantah Teddy Minahasa selama persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).

"Perbuatan tedakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.

Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika. (lpk/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral