Juru bicara IDI, Dokter Beni Satria.
Sumber :
  • Sumber : VIVA/ Zendy Perdana

IDI Hingga PDGI Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan, Pasal Karet Hingga Jaminan Perlindungan Hukum Jadi Tuntutan

Senin, 8 Mei 2023 - 13:58 WIB

Pasal tambahan lainya yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Kemudian, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

Pasal selanjutnya yakni pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Pasal tersebut menyatakan jika Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

"Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana," ujar Syahril. (mii)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral