news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Ujaran Kebencian, Andi Pangerang.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Rekam Jejak Kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Andi Pangerang: Ujaran Kebencian, Ditahan hingga Kemungkinan Tersangka Baru

Berikut adalah rekam jejak kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah' yang dimulai oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin
Selasa, 2 Mei 2023 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

Dilaporkan

Meskipun telah meminta maaf, Andi Pangerang tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023).

Laporan tersebyt dengan bunyi dugaan pengebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan.

"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh Saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," ungkap Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Setelah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka, Bareskrim Polri mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ujar Dirtipidsiber Polri, Brigjen Adi Vivid pada Senin (1/5/2023).

Ia mengatakan, adanya kemungkinan tersangka lain itu karena terdapat komentar yang sudah dihapus di postingan tersebut.

"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," jelasnya.

Adi meminta agar masyarakat yang memiliki bukti adanya ujaran kebencian di unggahan tersebut agar segera melaporkannya.

"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," tutupnya.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral