- pks
Hari Buruh Internasional, PKS Kasih Rapot Merah dan 10 Tuntutan untuk Jokowi
Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;
Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.
Keenam, penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan harus dilakukan secara sungguh dan menyeluruh;
Ketujuh, Jokowi harus penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;
Kedelapan, Jokowi harus menghadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;
Kesembilan, Jokowi harus menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring;
Kesepuluh, perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia harus diberikan. (saa/ree)