news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polri buka saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Saluran Pengaduan ke Polri

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman "online" (pinjol) ilegal.
Senin, 25 Oktober 2021 - 15:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman "online" (pinjol) ilegal. "Polri selalu berupaya keras bagaimana 'pinjol' ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers pengungkapan "pinjol" ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Rusdi menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans "whatsapp" dan media sosial Instagram. "Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no wa 081210019202," ucap Rusdi.

Selain nomor wa, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. :Kedua 'hotline' ini bisa dimanfaatkan masyarakat, bisa menyampaikan aduan ke hotline tersebut," ujar Rusdi.

Layanan saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal juga tersedia di polda jajaran. Sejumlah Polda yang telah menyediakan layanan saluran pengaduan seperti, Polda Jawa Barat dan Polda Gorontalo.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali merilis pengungkapan kasus pinjol ilegal. Polri menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.

Tiga tersangka ditangkap dan ditahan berinisial JS, DJ dan SR. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia. "Peran JS mencari merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai 'payment gateway'," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Sedangkan tersangka DN dan SR direkrut oleh JS sebagai direktur pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembantu lainnya. Dari penindakan ini, jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), perjanjian kerja sama dengan "payment gateway".

Dimana satu "paymen gateway" bisa melakukan perjanjian dengan beberapa pinjol ilegal, kartu ATM, dan puluhan kartu NPWP. "Dari hasil koordinasi kami teman-teman pajak, kartu NPWP ini dibuat Mei 2020, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan dengan tanda daftar perusahaan SPT, persyaratan 'paymen gateway'," ungkap Helmy.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral