Suasana persidangan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa, saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/3/2023), pukul 10:30 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Teddy Minahasa Bongkar Pihak yang Inginkan Dirinya Dihukum Mati

Kamis, 13 April 2023 - 14:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Teddy Minahasa Putra mengaku terdapat pihak yang mengincarnya agar dihukum mati terkait perkara narkoba.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Menurutnya, proses pembidikan kepadanya terungkap saat proses penetapan tersangka.

"Saya belum pernah diperiksa sebagai saksi, padahal prosedurnya melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Saya dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023).

Teddy menjelaskan penetapan tersangka menjadi aneh, karena dirinya juga masih dalam proses penyembuhan.

Sebab, dia mengaku sebelum datang ke penyidik, dirinya baru selesai dibius total karena sakit.

"Bukti percakapan dari chat juga diekstrasi di HP tersangka, bukan punya saya. Keasksian ahli digital forensik barang bukti dipotong-potong, karena diduga pesanan penyidik," jelasnya.

Selain itu, Teddy mengatakan terdapat indikasi manipulasi hasil tes urine kepadanya.

"Hasil uji lab urine dan darah, 27 Oktober 2022, saya dinyatakan negatif. Irjen Pol Deddy merilis saya positif narkoba, saya protes ke Kapolri kalau negatif. Lalu, diralat," tambahnya. 

Buka Pleidoi Lewat Ayat Al-Quran

Terdakwa Teddy Minahasa Putra melempar ayat Al-Quran dalam membuka pleidoi atau nota pembelaan dari tuntutan hukuman mati.

Teddy Minahasa membaca surah Al-Baqarah ayat 183 karena bertepatan dengan bulan Ramadan, untuk berpuasa.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ"
Mohon maaf lahir dan batin," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (13/4/2023).

Teddy mengatakan menyesal telah berbuat salah selama persidangan jika dianggap tidak sopan.

Dia memaparkan bahwa hal tersebut termasuk dalam nota pembelaan yang dibacakan di muka persidangan.

"Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan dalam perkara ini, terlebih dulu saya sampaikan hormat saya setulus tulusnya kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap beperilaku kurang santun dan emosional," jelasnya

Menurut Teddy, perasaan emosional itu tidak sengaja keluar karena dirinya merasa terkejut duduk sebagai terdakwa.

Sebab, dia turut meminta maaf kepada Polri lantaran memperburuk citra institusi akibat perkara tersebut.

"Hal itu terjadi secara alamiah, karena selama hidup, saya tidak pernah bermasalah dengan hukum. Jadi, ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," imbuhnya. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral