- ANTARA/Putu Indah Savitri
Putusan Sidang Anak AG Akan Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini di PN Jaksel
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ant/mii)