news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, mulai dari dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara.
Sumber :
  • Antara/Muhammad Adimaja

Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Mulai dari Dianggap Tidak Wajar hingga Kapolri Buka Suara

Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK masih bergulir mulai dari pemberhentiannya dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara. 
Kamis, 6 April 2023 - 14:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK masih bergulir mulai dari pemberhentiannya dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara. 

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan, pada Selasa (4/4/2023). 

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, Sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," ujar Endar.

Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023. 

Endar menyebut pemberhentian dirinya merupakan hal yang tidak wajar.

Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, mulai dari dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara. Dok: Antara/Muhammad Adimaja

"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujar Endar, Selasa (4/4/2023). 

Endar mengatakan salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan, waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Di mana masa tugas Bapak Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulisnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral