- Istimewa
MUI Minta Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara dan Korbannya Diseret ke Pengadilan
Jakarta, tvOnenews.com - MUI minta Mbah Slamet dukun pengganda uang Banjarnegara dan korbannya diseret ke pengadilan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penipuan sekaligus pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet di Banjarnegara.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berpendapat baik pelaku maupun korban sama-sama bersalah dan patut diadili secara hukum.
Anwar menilai upaya para korban untuk menggandakan uang dengan cara ilegal adalah melanggar hukum.
Terlebih lagi upaya pelaku menipu korban sekaligus membunuh korban untuk menutupi akal bulusnya. Anwar menilai ini fatal dan telah melakukan tindakan pidana.
"Berarti dia telah melakukan tindak pidana. Itu kita menyarankan supaya yang bersangkutan diadili. Untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar, Kamis (6/4/2023).
MUI minta Mbah Slamet dukun pengganda uang Banjarnegara dan korbannya diseret ke pengadilan. Dok: Istimewa
Jika seandainya ada orang yang mengatakan bahwa Mbah Slamet bisa menggandakan uang, lanjut Anwar, artinya dia telah melakukan tindakan pidana penipuan.
"Mungkin saja begini ya kita kasih dia uang seribu lalu dia ambil uang sepuluh ribu. Sehingga orang yakin dia bisa menggandakan uang," katanya.
"Tapi kalau seandainya dia mencetak uang maka dia berarti menambah jumlah uang beredar ya. Saya sudah bisa pasti itu berarti uangnya uang palsu," sambungnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan rupiah.
Oleh sebab itu, jika ada pihak lain yang mengaku dapat mencetak uang maka dipastikan uang tersebut palsu.
Anwar menegaskan masyarakat yang hendak meminta digandakan uangnya ataupun yang sudah menjadi korban, mereka juga patut diadili secara hukum.
Sebab, mereka telah berupaya untuk mendapatkan uang dengan cara ilegal dan melanggar konstitusi.
"Orang yang yang meminta untuk supaya uangnya digandakan itu juga orang tidak benar. Itu melakukan pelanggaran hukum. Karena berarti dia ingin mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak benar. Dia berarti akan memakan harta yang bukan harta dia," jelasnya.