Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Menkumham Digugat Moeldoko Soal Kudeta Partai Demokrat, Yasonna Siapkan Kontra Memori

Selasa, 4 April 2023 - 16:27 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menanggapi soal kasus kudeta Partai Demokrat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko Cs.

Diketahui, Yasonna menjadi pihak tergugat dalam kasus penggulingan Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Teranyar, Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak AHY.

Menanggapi hal ini, Menurut Yasonna, langkah yang diajukan oleh Moeldoko Cs ke Mahkamah Agung adalah hak semua warga negara Indonesia. Kata dia, itu merupakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab itu, menurut dia, langkah hukum yang ditempuh itu harus ditaati semua pihak.

"Ya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus taat hukum, ini negara hukum," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

"Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum. Ada kalau dia TUN di PTUN. Pengadilan Tinggi, kasasi. Kasasi ya PK. Kan gitu," imbuh dia.

Yasonna menegaskan, dirinya tak ingin ikut campur dalam urusan kepengurusan Partai Demokrat itu.

"Itu sesuai aturan hukum. Hak. Dan saya tidak mau ikut campur. Kalau soal ini, soal norma lagi itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat yang digulirkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tengah menempuh babak baru. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan.

Terbaru, AHY mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu. Mereka masih mencoba melakukan kudeta partai Demokrat.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.

Karena itu, AHY menyatakan bahwa pihaknya telah siap melakukan kontra memori atas pengajuan PK dari Moeldoko Cs. Adapun kontra memori ini akan langsung dikirimkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat.

"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ungkap AHY.

Lebih lanjut, Putra Sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan siap untuk mempertahankan kedaulatan partai Demokrat.

Sebaliknya, pihaknya tidak gentar sedikitpun dengan gugatan Moeldoko Cs.

"Kita siap untuk mempertahankan kedaulatan partai kita. Dengan segala cara, dengan segala sumber daya yang kami dan kita semua miliki. Kami tidak gentar sedikit pun kita akan hadapi segala tantangan dan risiko yang ada di depan mata. Siap semuanya?," tandasnya. (rpi/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral