- Dok. Demokrat Jakarta
Sindir Moeldoko, Demokrat Jakarta: Bukan Kader Kok Mau Jadi Ketum
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Demokrat Jakarta, Mujiyono memastikan, tim Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD DKI Jakarta bersama sejumlah kader telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
"Sesuai arahan Ketum mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko cs," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin menganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies Presiden," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Mujiyono menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi Kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat karena haus kekuasaan. Sehingga, ucapnya, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, ucapnya, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan begal partai oleh Moeldoko Cs, jelasnya, akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama Capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu terjadi pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.
"Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Saat ini, ucapnya, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko.
“Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko, dan kawan-kawannya,” katanya. (agr/ree)