Potret Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ANTARA

Satu Senyum Satu Kecewa, Beda Ekspresi Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Pasca Dengar Hukuman Mati di Persidangan

Minggu, 2 April 2023 - 13:09 WIB

Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo divonis bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sedangkan, pihak majelis hakim tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Dengan hal tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Vonis ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Diketahui saat mendengar putusan yang dibacakan hakim, Ferdy Sambo awalnya tampak diam memejamkan mata sambil duduk. Namun ketika dibacakan amar putusan, Ferdy Sambo terlihat menutup mata sembari mengepalkan tangan.

Meskipun terlihat melambaikan tangan setelah dibacakan putusan sidang, tapi ekspresi kekecewaan dari wajah Ferdy Sambo tidak bisa disembunyikan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral