Hari ini Dito Mahendra diperiksa KPK, jadi saksi kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Hari Ini Dito Mahendra Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Jumat, 31 Maret 2023 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Jumat (31/3/2023), Dito Mahendra diperiksa KPK. Pengusaha ini diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Dito Mahendra sebagai saksi Jumat (31/03/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023). 

Ali mengimbau kepada Dito untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," tegasnya. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pemanggilan Dito dilakukan karena penyidik sedang memburu aset milik Nurhadi. Aset tersebut diduga berada di tangan Dito.

"Jadi terkait dengan Dito, ini terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi. Jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di Dito. Jadi kita sedang mencari itu," kata Asep. 

Sebelumnya, Dito telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2/2023) lalu. 

Saat itu, penyidik juga mengkonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi. Salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan.

Pasalnya, tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diketahui sebagai senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengkonfirmasi 9 dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

9 Pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G36, pistol Heckler & Koch MP5 serta senapan angin Walther. (hmd/nsi)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral