- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Pj Gubernur DKI Heru Budi Rotasi Birokrasi Tak Bilang-bilang, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Marah!
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro marah lantaran selaku mitra kerja diberitahu oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait upayanya melakukan rotasi, mutasi hingga promosi secara massal.
"Yang lebih disoroti adalah kami selaku mitra kerja Pak Gubernur tidak pernah dikasih tahu akan adanya proses-proses itu, jangan prosesnya berita aman ada pelantikan saja justru kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) justru dari orang lain," tutur dia, saat dihubungi media, Kamis (30/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Karyatin selaku Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta mengaku kecewa dengan keputusan tersebut, lantaran mereka selaku mitra kerja eksekutif seakan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.
"Padahal kami Komisi A adalah mitra kerja eksekutif terkait kepegawaian, makanya BKD ada di Komisi A. Ini pelantikannya tidak sekadar dadakan, tetapi semacam kucing-kucingan," sindir dia.
Lebih lanjut dia mengutarakan kekecewaannya lantaran Heru Budi Hartono enggan mengundang Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam proses pelantikan usai dilakukan perombakan birokrasi.
Dia pun memberi saran kepada Heru Budi agar tidak meninggalkan budaya antara penyelenggara pemerintahan bahwa di dalamnya tidak terdapat eksekutif, namun legislatif juga turut terlibat.
"Memang Pj Gubernur punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri, punya kewenangan untuk memutasi dan sebagainya. Tetapi hendaknya tidak meninggalkan sebuah kelaziman bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif tapi juga legislatif. Terlebih Komisi A khusus membidangi pemerintahan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Heru Budi Hartono melakukan rotasi terhadap 20 pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
Usai dilakukan rotasi terhadap 20 pejabat tersebut, setidaknya ada 7 jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang kosong.
7 posisi tersebut antara lain, Sekretariat Dewan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta. (agr/ree)