Plt Juru Bicara KPK.
Sumber :
  • Antara

KPK Lelang Mobil Terpidana Markus Nari Senilai Rp. 550 Juta

Jumat, 11 Juni 2021 - 19:21 WIB

Jakarta, 11/6  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Landrover tipe Range Rover milik mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari senilai Rp550 juta.

"Pada Kamis (10/6), KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah selesai melelang barang rampasan berupa 1 unit kendaraan merek Landrover  tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 warna hitam dengan nomor polisi B 963 MNC, tahun pembuatan 2010 dari perkara terpidana Markus Nari seharga Rp550 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Terpidana Markus Nari divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Selain mobil, pemenang lelang mendapatkan 1 STNK asli dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli.

"Harga penawaran awal adalah Rp512,299 juta. Hasil lelang akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk 'asset recovery' yang dilakukan KPK dan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut," tambah Ali.

Menurut Ali, penegakan hukum yang dilakukan KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor secara maksimal.

Dalam perkara ini, Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek KTP elektronik dan uang 500 ribu dolar AS dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.

Selain itu Markus Nari menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik. (mii/ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral