Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera..
Sumber :
  • DPR RI

Ini Kata PKS Soal Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber Selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera angkat bicara terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan apratur sipil negara (ASN) yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mardani sepakat terhadap larangan bukber tersebut. 

Menurut dia, lebih baik uang yang akan digunakan untuk bukber itu disedekahkan bagi orang yang tidak mampu.

“Larangan buka puasa bersama simpatik tapi jauh lebih baik kalau makanan dan uangnya disalurkan bagi fakir miskin karena bulan Ramadhan, bulan memberi,” kata anggota DPR RI dalam keterangan video, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, dia menilai tidak menyelenggarakan bukber ini juga bisa diterapkan dalam lingkup keluarga maupun individu.

“Dan yang kedua, ini mestinya diterapkan juga saat buat acara keluarga atau pribadi karena keteladanan itu ada di semua sisi,” tutur Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menguluarkan instruksi agar seuruh pejabat negara dan ASN tidak menyelenggarakan acara bukber selama bulan Ramadhan tahun ini.

Instruksi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. 

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral