Kurang dari 48 Jam, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer.
Sumber :
  • Istimewa

Kurang dari 48 Jam, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:55 WIB

Cilegon, Banten - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, di aula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa (19/10) mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi No. 13 tanggal 10 Oktober 2021, penyidik berhasil mengungkap satu pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan yang ada di Kota Tangerang Selatan, pada sekira pukul 02.00 WIB Selasa (12/10). Sigit Purnomo mengatakan modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yg dibawa dari rumah pelaku. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karena korban bersama adiknya, memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan. 

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Purnomo menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di TKP, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada). Selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah, saksi yang berada di TKP terbangun. Kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Korban dibawa ke klinik Karang Bolong-Cinangka dan sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.

AKBP Sigit Purnomo menjelaskan terhadap kasus pembunuhan ini, tim penyidik telah mengedepankan Scientific Crime Investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan  melakukan autopsi terhadap korban. Kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten, melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan dari informasi yg didapat, akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya kurang dari 2×24 jam, yaitu pada pukul 02.00 WIB Selasa (12/10) di kontrakannya yang ada daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. 

Selanjutnya Kapolres Cilegon menambahkan, "dari catatan kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang di proses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021".

"Atas perbuatannya pelaku SA(33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutup", Sigit Purnomo.(chm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral