Sumber :
- tim tvone
KPU Tambahkan Materi Memori Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Simak Detailnya...
Rabu, 22 Maret 2023 - 11:17 WIB
Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah enam materi memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Selasa, 21 Maret 2023 KPU RI telah mengajukan memori banding tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu Heru Widodo Law Office (HWL)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Ada enam materi tambahan memori banding yang diajukan KPU. Diantaranya, terkait tidak adanya mediasi yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat, sehingga dianggap pemeriksaan perkara cacat yuridis.
Selain itu, KPU juga meminta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
(Dok. Sejumlah pengurus partai Prima. Sumber: tim tvonenews/Julio)
Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat bersifat putusan serta merta, yang dapat dilaksanakan meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi.