Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Usul Bentuk Pansus Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Rabu, 22 Maret 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menilai pembentukan pansus itu diperlukan untuk menyelesaikan kasus transaksi mencurigakan tersebut. Sebab, Kemenkeu menjadi tempat penyimpanan pendapatan negara dari pajak, bea cukai, dan sumber lain.

“Maka persoalan-persoalan ini harus kita pansus kan. Maka pertanggungjawaban tidak menguap seperti sekarang. Kalau sekarang menguap,” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dia menilai penyelesaian kasus ini menguap sebab presiden tidak bertindak untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Harapannya ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa sumber pendapatan negara tidak terpercaya hari ini,” kata dia.

Dia menuturkan pembentukan pansus ini dilakukan apabila penyelesaian ke depan tidak ada kejelasan.

“Kalau tidak jelas maka akan kita pansus kan. Kenapa? Ini kan banyak APBN sumber pendapatan negara, pajak, bea cukai,” kata Desmond.

Selain itu, usulan pembentukan pansus ini bisa diwujudkan agar semua hal tentang kasus ini bisa lebih terbuka. Mulai dari pihak PPATK, Mahfud MD, serta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Sementara ini kan dibantah sama Kementerian Keuangan seolah tidak ada pencucian uang di situ. Padahal PPATK dan Pak Mahfud sangat jelas bahwa iya ada pencucian uang,” tegas Desmond.

“Nah, langkah hukumnya apa, di sinilah perlu pansus. Kenapa? Kalau di pansus ada pelanggaran ya, harus ada tindakan hukum kan. Makanya menurut saya perlu pansus atau hak angket lah, hak bertanya lah ya,” tandasnya. (saa/ade)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral