Sumber :
- Kemnaker
Kemnaker Izinkan Perusahaan Ekspor Potong Upah Buruh 25 Persen untuk Cegah PHK
Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:58 WIB
Mengenai ketentuan penyesuaian upah, Indah mengungkapan perusahaan yang memenuhi kriteria bisa memberikan upah hingga paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima oleh pekerja. (ant/nsi)