Pengacara Publik LBH Jakarta sampaikan rapor kinerja Anies Baswedan di Balai kota, Jakarta, Senin (18/10/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne - Asben Bennef

Rapor Merah Anies Baswedan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:44 WIB

Jakarta - Adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberi rapor merah bagi orang nomor satu di DKI Jakarta. Bersama beberapa perwakilan warga, LBH Jakarta mendatangi Balai Kota, Senin (18/10/2021) untuk menyerahkan rapor merah itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Rapor ini merupakan catatan LBH Jakarta selama Anies memimpin DKI Jakarta selama empat tahun.

LBH Jakarta adalah sebuah lembaga bantuan hukum nirlaba. Organisasi ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan, masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Lingkup kerja LBH Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.

Dalam rapor yang diberikan kepada LBH Jakarta itu, ada 10 catatan dalam kinerja Anies Baswedan yang dianggap tidak tuntas dalam penanganannya. 

"Sepuluh masalah tersebut termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur Jakarta dan beberapa masalah krusial selama empat tahun masa kepemimpinannya," kata Pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili kepada tim tvone, Senin.

Charlie menjelaskan 10 masalah itu mencakup kualitas udara Jakarta, akses air bersih yang dinilai masih sulit, penanganan banjir, penataan kampung kota yang belum partisipatif.

Menurut LBH Jakarta, penataan kampung kotaseperti Kampung Akuarium dinilai belum memberikan kepastian hak atas tempat tinggal layak kepada warga setempat.

Selanjutnya, Chalie mengatakan bahwa akses bantuan hukum juga belum serius dilakukan.

Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta misalnya soal DP nol persen dengan pemangkasan target membangun 232.214 unit menjadi 10 ribu unit serta perubahan penghasilan warga dari awalnya Rp4-7 juta menjadi hingga Rp14 juta," kata Charlie.

LBH Jakarta juga menyoroti masalah kelestarian ekosistem dan konflik agraria masyarakat pesisir dan pulau kecil, penanganan pandemi Covid-19, penggusuran paksa yang masih terjadi dan reklamasi yang masih berlanjut.

LBH Jakarta berharap Anies Baswedan yang tinggal satu tahun kepemimpinannya dapat membuat strategi dan rencana yang bisa membuat rapornya tidak kembali merah.

Karena itu, LBH Jakarta memberikan sembilan rekomendasi yaitu membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, menghentikan swastanisasi air dan tidak melakukan penggusuran paksa menggunakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Selain itu, mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum, menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), meningkatkan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan (3T).

Sementara itu Anies Baswedan belum memberikan tanggapan resmi mengenai pemberian rapor merah yang dilayangkan oleh LBH Jakarta. Tanggapan baru diberikan oleh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Sigit Wijatmoko mengatakan Pemprov DKI segera mempelajarinya 10 masalah sosial yang disampaikan LBH Jakarta. Selain itu, Pemprov juga mempelajari sembilan rekomendasi dari LBH Jakarta soal 10 masalah sosial di Ibu Kota itu.

"Akan kami pelajari untuk segera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," kata Sigit.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta terbuka dengan masukan, aspirasi dan beberapa hal yang menyangkut korektif dari masyarakat dan pihaknya terbuka terhadap kritik. "Pemprov DKI terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan," ucapnya. (Asben Bennef/put/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral