- Antara
Komnas HAM Sayangkan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resminya di Jakarta (17/3/2023).
"Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian yang hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan, dan dua orang lainnya divonis bebas," katanya.
Menurutnya Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan.
"Mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia," tambahnya.
Komnas HAM membeberkan fakta-fakta terkait tragedi Kanjuruhan.