tak berizin, proyek pembangunan ruko disegel.
Sumber :
  • tim tvone - handy firmansyah

Tak Kantongi Izin, Proyek Pembangunan Ruko Disegel Petugas

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:14 WIB

Mojokerto, Jawa Timur - Proyek pembangunan ruko di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto dihentikan petugas satpol pp, Senin (18/10/2021). Bangunan ruko tersebut disegel lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, pembangunan ruko seluas 15x8 meter tersebut dihentikan lantaran melanggar Perda Nomor 3 tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang bangunan gedung. Pihaknya sudah memberikan peringatan pada pemilik bangunan, namun tak kunjung juga dilakukan pengurusan izin.

"Kami sudah memberikan peringatan tertulis melalui surat sebanyak tiga kali, yakni tanggal 7 September, 6 Oktober dan 11 Oktober. Bahkan juga diberikan kelonggaran selama dua pekan, agar pemilik segera mengurus IMB ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto," jelas Fudi.

Dalam penyegelan bangunan tersebut, belasan petugas satpol pp yang datang langsung menghentikan aktifitas pekerja. Petugas kemudian memasang garis pembatas di pintu masuk proyek.

"Bangunan ini kami segel sementara hingga pemiliknya mengantongi izin," imbuh Fudi. (Handi Firmansyah/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral