Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • Antara

Ini Sederet Kendaraan Mewah Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo yang Disita Kejagung

Senin, 13 Maret 2023 - 19:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita aset, uang dan mobil dan motor mewah milik saksi dan tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset tersebut dalam rangka pemulihan keuangan negara.

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian sebagai berikut," kata Ketut saat jumpa pers, Senin (13/3/2023).

Beberapa aset yang disita Kejagung di antaranya berupa mobil mewah dan motor mewah seperti BMW X5, Lexus RX 300 hingga motor Ducati.

Berikut aset, uang dan kendaraan mewah milik saksi dan tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Keminfo yang disita Kejagung;

Daftar kendaraan yang disita:
• 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV
• 1 unit Motor Triumph
• 1 unit Motor Ducati
• 1 unit Motor BMW R 1250 GSA

Selain kendaraan mewah, adapun uang senilai Rp10 miliar milik saksi dan tersangka yang disita. Berikut daftar jumlahnya.

• Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL
- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL
- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL
- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara tersangka AAL
- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara tersangka AAL
- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara tersangka AAL
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara tersangka GMS

Tak hanya itu, adapun uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;
- Uang tunai senilai 110.234 SGD;
- Uang tunai senilai 3.720 Euro
- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

Terakhir, Ketut mengatakan, selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral