- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Saksi Meringankan Teddy Minahasa Seorang Wartawan, Hakim Cecar Hubungan Pemusnahan Sabu-sabu
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra menghadirkan saksi fakta meringankan seorang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jontra Manvi Bakhra dihadirkan Teddy Minahasa karena meliput jalannya konferensi pers hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Yang saya tahu pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia. Kalau press rilisnya, 21 Mei 2022 di Aula Polres Buktitinggi," kata Jontra di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih mempertanyakan hubungan saksi dengan pemusnahan sabu-sabu.
"Terus, pemusnahannya kapan?" cecar Hakim Jon Sarman.
"15 Juni 2022 di halaman Mapolres Buktitinggi," sahut Jontra.
Jontra menyatakan mendapat undangan pemusnahan narkoba seberat lebih kurang 35 kilogram. Dia mengatakan narkoba tersebut didapat dari para bandar di wilayah Sumbar.
Menurutnya, ketika pemusnahan barang bukti narkoba, Kopolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir saat itu.
Selain itu, Forkompinda juga turut hadir bersama pihak BPOM, jaksa, dan pejabat daerah lainnya.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui perbincangan antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.
"Kalau yang saya lihat itu hubungan kerja saja. Tidak (dengar percakapan Teddy dan Dody, red), Yang Mulia,"jelasnya.
Sementara itu, Jontra mengungkapkan proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut.
"Barang bukti sabu-sabu ini dimasukkan ke dalam tong yang sudah diisi air yang mulia. Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lobang yang mulia," tambahnya.
Akan tetapi, Jontra mengatakan tidak bisa memastikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah sabu-sabu, bukan tawas.
Sebab, dia menyebutkan ketika proses pemusnahan, dirinya berjarak lebih kurang lima meter untuk melihat.
"Ya, semua barang bukti saja yang mulia, karena bentuknya sama begitu. (Soal diganti tawas) sama semua, tidak ada berbeda sama sekali. Tidak (dengar pembicaraan sabu diganti tawas), Yang Mulia," imbuhnya. (lpk/ree)