Terdakwa Irjen Teddy Minahasa hari ini menghadirkan 5 Salsi ahli hukum dan IT dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu di PN, Jakbar, Senin (13/03/2023) pukul 10:26 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Saksi Meringankan Teddy Minahasa Seorang Wartawan, Hakim Cecar Hubungan Pemusnahan Sabu-sabu

Senin, 13 Maret 2023 - 14:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra menghadirkan saksi fakta meringankan seorang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Jontra Manvi Bakhra dihadirkan Teddy Minahasa karena meliput jalannya konferensi pers hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

"Yang saya tahu pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia. Kalau press rilisnya, 21 Mei 2022 di Aula Polres Buktitinggi," kata Jontra di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih mempertanyakan hubungan saksi dengan pemusnahan sabu-sabu.

"Terus, pemusnahannya kapan?" cecar Hakim Jon Sarman.

"15 Juni 2022 di halaman Mapolres Buktitinggi," sahut Jontra.

Jontra menyatakan mendapat undangan pemusnahan narkoba seberat lebih kurang 35 kilogram. Dia mengatakan narkoba tersebut didapat dari para bandar di wilayah Sumbar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral