Mendingan terpidana hukuman mati, Rani Andriani..
Sumber :
  • Acara TV/ Menanti Ajal

Kisah Rani Andriani Terjerumus Jadi Kurir Narkoba hingga Dieksekusi Mati di Era Presiden Jokowi

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis hukuman mati kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun sempat viral pada awal tahun 2015, terpidana hukuman mati Rani Andriani dan kisah bagaimana ia terjemurus dalam bisnis barang haram narkoba.

Rani Andriani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000. Dirinya kala itu ditangkap karena menjadi kurir narkoba dan kedapatan membawa heroin sebanyak 3.500 gram.

Rani ditangkap bersama Meirika Franola atau Ola dan sepupunya Deni Setia Maharwan. Pihak keluarga Rani pun sangat terpukul dan tidak menyangkan akan kasus yang menjerat anaknya tersebut.

Pasalnya, Rani diketahui semasa hidupnya hanya bercerita sering diajak Ola untuk pergi berlibur ke sejumlah negara. Rani pada saat itu ditangkap bersama Ola dan Deni di Bandara Soekarno Hatta , Tangerang Banten, pada 12 Januari tahun 2000.


Mendiang terpidana hukuman mati, Rani Andriani. (Tangkapan layar Program Menanti Ajal Trans TV)

Penangkapan ini terjadi sebelum ketiga pelaku ini berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik saat ingin menyelundupkan 3,5 Kg heroin ke London, Inggris. Pada tanggal 22 Agustus tahun 2000, akhirnya ketiganya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Nasib tidak baik harus diterima oleh sang 'kurir narkoba' tersebut.  Pada 26 September 2011, Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhonyon) memberikan grasi pada Ola sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan Deni mendapatkan grasi yang sama pada 25 Januari 2012.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral