Staranas PK dorong korporasi terapkan beneficial ownership cegah pejabat sembunyikan aset.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Stranas PK Dorong Korporasi Terapkan Beneficial Ownership Cegah Pejabat Sembunyikan Aset

Rabu, 8 Maret 2023 - 10:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong seluruh korporasi memanfaatkan data Beneficial Ownership (BO) sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Sebab, hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership baru sekitar 38 persen. 

“Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024,” kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Niken mengatakan pihaknya mendorong pemanfaatan beneficial ownership lantaran adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang. 

Dia menambahkan penerapan beneficial ownership menjadi penting karena merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial ada penerima bantuan yang memiliki perusahaan.

“Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain misalnya sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Niken, pihaknya bakal terus mendorong pemanfaatan beneficial ownership dengan menggandeng 62 kementerian lembaga yang ada di seluruh Indonesia. 

Aksi pemanfaatan data beneficial ownership, jelas Niken, menjadi satu dari lima aksi yang masuk dalam fokus satu Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu. 

“Aksi PK 2023-2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 kabupaten/kota,” jelasnya.

Niken menambahkan aksi pencegahan korupsi akan diimplementasikan lewat penandatanganan komitmen yang diikuti oleh kementerian dan lembaga. 

“Acara penandatanganan komitmen dibagi dalam tiga tahapan berdasarkan tiga fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Pasal 3 yang menyebutkan bahwa fokus Stranas PK meliputi: Pertama, perizinan dan tata niaga. Kedua, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” pungkasnya. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral