Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Lemkapi

Lemkapi Minta Kasus Suap Penerimaan Calon Poisi di Polda Jateng Diusut Secara Pidana

Rabu, 8 Maret 2023 - 09:33 WIB

Jakarta - Maraknya kasus suap dalam penerimaan calon polisi di Polda Jateng, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri agar kasus tersebut segera diusut secara pidana.

"Selain mendapat sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di kasus penerimaan calon polisi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Edi Hasibuan, perilaku sejumlah oknum polisi di Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022 memprihatinkan dan memalukan bagi Polri, di tengah orang nomer satu di institusi Polri tengah berbenah.

"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," katanya.

Mencuatnya kasus suap dalam penerimaan calon Bintara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, langsung memberikan instruksi tegas untuk memproses polisi yang terlibat suap penerimaan bintara Polri 2022.

"Kita yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Jumat (3/3) mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Selain itu, dua oknum ASN Polri yang juga terlibat.(ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral