- tim tvonenews
Harta Kekayaan Rafael Alun, PPATK Sebut Jumlah di Rekening Lebih Besar dari LHKPN
Jakarta, tvonenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah nominal yang ada dalam rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun terbilang cukup signifikan. Jumlah uang di rekening lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.
"Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana," lanjutnya.
Diketahui, PPATK gerak cepat melakukan pemblokiran rekening milik mantan pejabat pajak Rafael Alun, total ada lebih dari 40 rekening yang diblokir.
"Diatas 40 rekening (diblokir), dan akan terus bertambah," kata Ivan.
Sementara itu, mengenai berapa besaran uang yang berada di rekening yang diblokir, PPATK mengatakan jumlahnya signifikan.
"Signifikan," kata Kepala PPATK.
Selain rekening Rafael dan keluarga, PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. Konsultan pajak itu diduga telah berada di luar negeri. Pihak KPK mengaku telah mengantongi identitas konsultan pajak tersebut.
"Jadi tadi pagi aku komunikasi dengan PPTAK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa. Kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Diketahui, Rafael yang merupakan pegawai Ditjen Pajak melambung namanya setelah putranya, Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan. Ketika penganiayaan bergulir, publik juga menyorot harta Rafael yang dianggap berlebihan untuk sekelas pejabat eselon III di Kemenkeu.
Dalam LHKPN 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar, dan membuat geger publik karena keluarga Rafael dinilai melakukan tindakan pamer harta di media sosial yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak itu, KPK dan PPATK mulai menelisik Rafael. (hmd/ito)