- Antara
Kementerian Kesehatan Telah Menyiagakan 195 Rumah Sakit Rujukan untuk Hadapi Kemungkinan Flu Burung Mewabah
Terkait dengan pembiayaan penanganan kasus flu burung yang disebabkan oleh virus H5N1, aturan yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu.
Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan di sejumlah daerah sampai menggelar webinar ataupun membentuk sebuah pedoman untuk penanganan flu burung pada manusia.
Meski demikian, sejumlah ahli turut diundang karena permasalahan juga menyangkut kesehatan hewan, termasuk membuat video dokumenter, yang bisa dijadikan rujukan para tenaga kesehatan, ketika menangani pasien dengan flu burung.
Kemenkes sudah menghubungi balai karantina hewan di perbatasan untuk terus melakukan skrining, supaya tidak ada satu unggas yang sakit lolos masuk Indonesia dan memperluas infeksi.
“Jadi mohon kalau sudah ada tanda-tanda gejala, segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Tapi jangan panik, karena masyarakat nanti ikut panik semua. Jadi kita ketahui dulu masalahnya, kita periksa, dan kita sudah siapkan itu rumah sakitnya,” kata Imran. (ant/ade)