Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial buntut putusan atas penundaan Pemilu 2024 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Senin, 6 Maret 2023 - 11:15 WIB

Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu. (saa/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral