Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial buntut putusan atas penundaan Pemilu 2024 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Senin, 6 Maret 2023 - 11:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia, Themis Indonesia Law Firm, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Laporan itu terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Tiga hakim PN Jakpus tersebut adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.

Ketiga pihak tersebut membuat laporan ke KY pada Senin (6/3/2023).

Sebagai informasi, amar putusan PN Jakpus yang membuat publik heboh adalah memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral