Konferensi Pers Perihal Penerimaan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Partai PRIMA: Kami ke PN Ajukan Perbuatan Melawan Hukum Bukan Sengketa Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono membantah pihaknya mengajukan sengketa pemilu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dia mengatakan gugatan yang diajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.

Menurut dia apa yang dilakukan KPU tersebut telah menghambat hak politik partainya untuk mengikuti pemilu.

“Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham karena PN tidak berwenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dia mengaku sebelum mengajukan gugatan ke PN, PRIMA telah melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pada saat kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi, kita sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral