- Muhammad Bagas/tvOne
Sidang Vonis Agus Nurpatria: Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik, Dihukum 2 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang putusan atau vonis terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Suhel membacakan vonis terhadap Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata dia di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan maksud sistem elektronik dalam perkara Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Menurut hakim anggota, Hendra Yuristiawan, Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perusakan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.