Sumber :
- Tim Tvonenews/Langgeng Puji
Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:43 WIB
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (lpk/ree)